June 01, 2015

0 Comments
Posted in Arrangement, Art, Business

Sejarah Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta

Sejarah Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta

Bandara Adisutjipto adalah bandar udara yang terletak di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Bandar udara Adisutjipto awalnya di bangun sebagai pangkalan udara TNI Angkatan Udara. Bandar udara ini dulu dinamakan Maguwo, sesuai dengan nama desa tempatnya berada Maguwoharjo. Pangkalan udara Maguwo dibangun sejak tahun 1940 lalu dipergunakan oleh Militaire Luchtvaart pada tahun 1942.
Pada tahun 1942 kota Jogjakarta diduduki oleh Tentara Jepang dan pangkalan udara Maguwo di ambil alih Tentara Jepang dari Pemerintah Hindia Belanda. Bulan November 1945 lapangan terbang beserta fasilitasnya dapat di kuasai oleh Badan Keamanan Rakyat (BKR) Jogjakarta Timur yang di pimpin oleh Bapak Umar Slamet. Pada Tahun 1945 Pangkalan Udara Maguwo di ambil alih oleh Pemerintah Republik Indonesia dan dijadikan Pangkalan Angkatan Udara untuk  mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia. Lapangan terbang ini digunakan untuk operasional pesawat-pesawat AURI, serta untuk latihan terbang bagi Kadet sekolah penerbang di Maguwo yang di pimpin oleh Agustinus Adisutjipto.
Pada tanggal 29 Juli1947 pesawat Dakota VT-CLA yang dikemudikan oleh Marsekal Muda Anumerta Agustinus Adisutjipto ditembak jatuh oleh pesawat Belanda. tahun 1950 lapangan terbang Maguwo beserta fasilitas pendukungnya seperti pembekalan diserahkan kepada AURI. Dengan adanya pertumbuhan dan perubahan pemerintahan pangkalan udara Maguwo mengalami perubahan nama yang di sesuaikan dengan dinamika fungsi dan peranan TNI AU. Berdasarkan keputusan kepala staff Angkatan Udara No.76 Tahun 1952 Tanggal 17 Agustus 1952 nama pangkalan udara Maguwo diubah menjadi pangkalan udara Adisutjipto.
Semenjak tahun 1959 Bandara Adisutjipto dijadikan untuk Akademi Angkatan Udara (AAU) Republik Indonesia .Tahun 1964 Direktorat Jenderal Perhubungan Udaradengan keputusannya dan atas persetujuan Angkatan Udara Indonesia, Pelabuhan Udara AdiSutjipto Jogjakarta menjadi pelabuhan udara Gabungan Sipil dan Militer. Pada tahun 1972 dilakukan perluasan Terminal Sipil yang pertama. Selanjutnya pada tahun  1977 dilakukan perluasan terminal lagi karena volume penerbangan makin meningkat. Pada tanggal 1 April 1992, sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 1992, Bandar Udara Adisutjipto secara resmi masuk ke dalam pengelolaan Perum Angkasa Pura I. Tanggal 2 Januari 1993 statusnya dirubah menjadi PT (PERSERO) Angkasa Pura I Cabang Bandar Udara Adisutjipto sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1993.
0 Comments
Posted in Arrangement, Art, Business

Rangkuman Sejarah Perang Dunia 2 Lengkap

Rangkuman Sejarah Perang Dunia 2 Lengkap


Pada tanggal 1 September 1939, Jerman menyerang Danzig (Polandia). Sejak saat itulah meletus perang dunia 2. Akibat tindakan Jerman ini akhirnya negara Inggris dan Perancis pada tanggal 3 September 1939 menyatakan perang terhadap Jerman dan kemudian diikuti oleh negara sekutu lainnya.

Negara yang Terlibat Perang Dunia 2 

  • Blok Fasis/Sentral: Jerman, Italia, Jepang, Austria, Rumana, Finlandia, Hungaria.
  • Blok Sekutu: Inggris, Perancis, Rusia, Amerika Serikat, Polandia, Belgia, dan negara sekutu lain.
Jalannya perang dunia 2 terjadi di beberapa medan pertempuran sebagai berikut:
  1. Medan Timur (Rusia) 1939-1944
  2. Medan Barat (Eropa) 1939-1945
  3. Medan Afrika (Balkan) 1940-1945
  4. Medan Asia-Pasifik 1941-1945
    • Sejak tahun 1939-1942 kemengan berada di pihak negara fasis yaitu Jerman, Italia, Jepang.
    • Tahun 1942 merupakan titik balik ketika blok fasis mengalami kekalahan.
      • Jerman pertama kali kalah dari Rusia dalam pertempuran Stalingrad (November 1942)
      • Jepang kalah dari sekutu di Pulau Karang (Mei 1992)
    • Antara tahun 1942-1945 kemenangan berada di pihak sekutu.
Perang Dunia 2

Akhir Perang Dunia 2 

  • Di Eropa, Sejak Jerman kalah dalam pertempuran di Stalingrad dengan Rusia, kemu pada tanggal 24 Agustlis 1944 Rumania menyerah, diikuti Buigaria pada tanggal 8 September 1944, Hungaria pada tanggal 13 Februari 1945, dan Jerman menyerah pada tanggal 7 Mei 1945.
  • Di Asia. Setelah Jepang di bom pada tanggal 6 Agustus 1945 di Hiroshima dan tanggal Agustus di Nagasaki, maka pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu. Namun, penyerahan secara resmi pada tanggal 2 September 1945 di atas kapal Missouri di Teluk Tokyo. 
Setelah Perang Dunia 2 berakhir, kemudian diadakan prjanjian damai sebagai berikut:
  1. Perjanjian Potsdam (2 Agustus 1945) antara. Jerman dan Sekutu.
  2. Perjanjian antara Italia dan Sekutu (1945)
  3. Perjanjian antara Austria dan Sekutu (1945) 
  4. Perjanjian antara Sekutu dan Hungaria, Bulgaria, Rumania, serta Finlandia (1945). 
  5. Perjanjian San Fransisco (1951) antara Jepang dan Sekutu.
Itulah tadi rangkuman singkat kronologi terjadinya perang dunia ke 2.
0 Comments
Posted in Arrangement, Art, Business

Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 - Badan Konstituante yang dibentuk melalui pemilihan umum tahun 1955 dipersiapkan untuk merumuskan undang-undang dasar konstitusi yang baru sebagai pengganti UUDS 1950. Pada tanggal  20 November 1956 Dewan Konstituante memulai persidangannya dengan pidato pembukaan dari Presiden Soekarno. Sidang yang akan dilaksanakan oleh anggota-anogota Dewan Konstituante adalah untuk menyusun dan menetapkan Republik Indonesia tanpa adanya pembatasan kedaulatan. Sampai tahun 1959, Konstituante tidak pemah berhasil merumuskan undang-undang dasar baru.

Keadaan seperti itu semakin mengguncangkan situasi Indonesia. Bahkan masing-masing partai politik selalu berusaha untuk mengehalalkan segala cara agar tujuan partainya tercapai. Sementara sejak tahun 1956 situasi politik negara Indonesia semakin buruk dan kacau. Hal ini disebabkan karena daerah-daerah mulai bengolak, serta memperlihatkan gejala-gejala separatisme. Seperti pembentukan Dewan Banteng, Dewan Gajah, Dewan Manguni, Dewan Garuda. Dewan Lambung- Mangkurat dan lain sebagainya. Daerah-daerah yang bergeolak tidak mengakui pemerintah pusat, bahkan mereka membentuk pemerintahan sendiri.

Seperti Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia PRRI di Sumatra dan Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta) di Sulawesi Utara. Keadaan yang semakin bertambah kacau ini dapat membahayakan dan mengancam keutuhan negara dan bangsa Indonesia. Suasana semakin bertambah panas sementara itu, rakyat sudah tidak sabar lagi dan menginginkan agar pemerintah mengambil tindakan-tindakan yang bijaksana untuk mengatasi kemacetan sidang Konstituante. Namun Konstituante ternyata tidak dapat diharapkan lagi.
Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Kegagalan Konstituante dalam membuat undang-undang dasar baru, menyebabkan negara Indonesia dilanda kekalutaan konstitusional. Undang-undang dasar yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pemerintahan negara belum berhasil dibuat, sedangkan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dengan sistem pemerintahan demokrasi liberal dianggap tidak sesuai dengan kondisi kehidupan masyarakat Indonesia. Untuk mengatasi situasi yang tidak menentu itu, pada bulan Februari 1957 Presiden Soekarno mengajukan suatu konsepsi.

Konsepsi Presiden menginginkan terbentuknya kabinet berkaki empat (yang terdiri dari empat partai terbesar seperti PNI, Masyumi NU, dan PKI) dan Dewan Nasional yang terdiri dari golongan fungsional yang berfungsi sebagai penasihat pemerintah. Ketua dewan dijabat oleh presiden sendiri. Konsepsi yang diajukan oleh Presiden Soekarno itu ternyata menimbulkan perdebatan. Berbagai argumen antara pro dan kontra muncul. Pihak yang menolak konsepsi itu menyatakan, perubahan yang mendasar dalam sistem kenegaraan hanya bisa dilaksakanakan oleh Konstituante.

Sebaliknya yang menerima konsepsi itu beranggapan bahwa krisis politik hanya bisa diatasi jika konsepsi itu dilaksanakan. Pada tanggal 22 April 1959, di depan sidang Konstituante Presiden Soekarno menganjurkan untuk kembali kepada UUD 1945 sebagai undang-undang dasar negara Republik Indonesia. Menanggapi pemyataan itu, pada tanggal 30 Mei 1959, Konstituante mengadakan sidang pemungutan suara. Hasil pemungutan suara itu menunjukkan bahwa mayoritas anggota Konstituante menginginkan berlakunya kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar Republik Indonesia.

Namun jumlah anggota yang hadir tidak mencapai dua pertiga dari jumlah anggota Konstituante, seperti yang dipersyaratkan pada Pasal 137 UUDS 1950. Pemungutan suara diulang sampai dua kali. Pemungutan suara yang terakhir diselenggarakan pada tanggal 2 Juni 1959, tetapi juga mengalami kegagalan dan tidak dapat memenuhi dua pertiga dari jumlah suara yang dibutuhkan. Dengan demikian, sejak tanggal 3 Juni 1959 Konstituante mengadakan reses (istirahat). Untuk menghindari terjadinya bahaya yang disebabkan oleh kegiatan partai-partai politik maka pengumuman istirahat Konstituante diikuti dengan larangan dari Penguasa Perang Pusat untuk melakukan segala bentuk kegiatan politik.

Dalam situasi dan kondisi seperti itu, beberapa tokoh partai politik mengajukan usul kepada Presiden Soekarno agar mendekritkan berlakunya kembali UUD 1945 dan pembubaran Konstituante. Pemberlakuan kembali Undang-Undang Dasar 1945 merupakan langkah terbaik untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan nasional. Oleh karena itu, pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi sebagai berikut.
  • Pembubaran Konstituante.
  • Beriakunya Kembali UUD 1945.
  • Tidak berlakunya UUDS 1950.
  • Pembentukan MPRS dan DPAS.
Dekrit Presiden mendapat dukungan penuh dari masyarakat Indone-sia, sedangkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Kolonel A.H. Nasution mengeluarkan perintah harian kepada seluruh anggota TNI-AD untuk mengamankan Dekrit Presiden.
0 Comments
Posted in Arrangement, Art, Business

Peristiwa Rengasdengklok

Peristiwa Rengasdengklok terjadi dikarenakan adanya perbedaan pendapat antara golongan muda dan tua tentang masalah kapan dilaksanakannya proklamasi kemerdekaan Indonesia. Kejadian tersebut berlangsung tepatnya pada tanggal 16 Agustus 1945. Golongan muda membawa Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta ke rengasdengklok dengan tujuan untuk mengamankan keduanya dari intervensi pihak luar. Daaerah Rengasdengklok dipilih karena menurut perhitungan militer, tempat tersebut jauh dari jalan raya Jakarta-Cirebon. Di samping itu, mereka dengan mudah dapat mengawasi tentara Jepang yang hendak datang ke Rengasdengklok dari arah Bandung maupun Jakarta.

Kronologi Peristiwa Rengasdengklok

Soekarno-Hatta berada di Rengasdengklok selama satu hari penuh. Usaha dan rencana para pemuda untuk menekan kedua pemimpin bangsa Indonesia itu agar cepat-cepat memproklamasikan kemerdekaan Indonesia tanpa campur tangan tentara Jepang tidak dapat dilaksanakan. Dalam peristiwa Rengasdengklok tersebut tampaknya kedua pemimpin itu mempunyai wibawa yang besar sehingga para pemuda merasa segan untuk mendekatinya, apalagi melakukan penekanan. Namun, melalui pembicaraan antara Shodanco Singgih dengan Soekarno, menyatakan bahwa Soekarno bersedia memproklamasikan kemerdekaan Indonesia setelah kembali ke Jakarta.
Berdasarkan pernyataan Soekarno itu, pada tengah hari Shodanco Singgih kembali ke Jakarta untuk menyampaikan berita proklamasi kemerdekaan yang akan disampaikan oleh Soekarno kepada kawan-kawannya dan para pemimpin pemuda. Sementara itu, di Jakarta sedang terjadi perundingan antara Achmad Subardjo (mewakili golongan tua) dengan Wikana (mewakili golongan muda). Dari perundingan itu tercapai kata sepakat, bahwa proklamasi kemerdekaan Indonesia harus dilaksanakan di Jakarta. Di samping itu, Laksamana Tadashi Maeda mengizinkan rumah kediamannya dijadikan sebagai tempat perundingan dan bahkan ia bersedia menjamin keselamatan para pemimpin bangsa Indonesia itu.

Akhir Peristiwa Rengasdengklok

Berdasarkan kesepakatan antara golongan pemuda dengan Laksamana Tadashi Maeda itu, Jusuf Kunto bersedia mengantarkan Achmad Subardjo dan sekretaris pribadinya pergi menjemput Soekarno dan Hatta ke Rengasdengklok. Sebelum berangkat ke Rengasdengidok, Achmad Subardjo memberikan jaminan dengan taruhan nyawanya bahwa proklamasi kemerdekaan Indonesia akan dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 1945, selambat-lambatnya pukul 12.00 WIB. Dengan jaminan itu, komandan kompi Peta Cudanco Subeno bersedia melepas Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta beserta rombongan untuk kembali ke Jakarta. Rombongan tersebut tiba di Jakarta pada pukul 17.30 WIB. Itulah sejarah singkatperistiwa Rengasdengklok yang terjadi sebelum proklamasi kemerdekaan
0 Comments
Posted in Arrangement, Art, Business

PPKI

PANITIA PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA

Karena BPUPKI dianggap terlalu cepat ingin melaksanakan proklamasi kemerdekaan, maka Jepang membubarkannya dan membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) ( 独立準備委員会 ) Dokuritsu Junbi Iinkai, lit. Komite Persiapan Kemerdekaan) pada tanggal 7 Agustus 1945 yang diketuai oleh Ir. Soekarno.

1.Keanggotaan

Pada awalnya PPKI beranggotakan 21 orang (12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, 1 orang dari golongan Tionghoa). Susunan awal anggota PPKI adalah sebagai berikut:
  1. Ir. Soekarno (Ketua)
  2. Drs. Moh. Hatta (Wakil Ketua)
  3. Prof. Mr. Dr. Soepomo (Anggota)
  4. KRT Radjiman Wedyodiningrat (Anggota)
  5. R. P. Soeroso (Anggota)
  6. Soetardjo Kartohadikoesoemo (Anggota)
  7. Kiai Abdoel Wachid Hasjim (Anggota)
  8. Ki Bagus Hadikusumo (Anggota)
  9. Otto Iskandardinata (Anggota)
  10. Abdoel Kadir (Anggota)
  11. Pangeran Soerjohamidjojo (Anggota)
  12. Pangeran Poerbojo (Anggota)
  13. Dr. Mohammad Amir (Anggota)
  14. Mr. Abdul Abbas (Anggota)
  15. Mr. Mohammad Hasan (Anggota)
  16. Dr. GSSJ Ratulangi (Anggota)
  17. Andi Pangerang (Anggota)
  18. A.H. Hamidan (Anggota)
  19. I Goesti Ketoet Poedja (Anggota)
  20. Mr. Johannes Latuharhary (Anggota)
  21. Drs. Yap Tjwan Bing (Anggota)
Selanjutnya tanpa sepengetahuan Jepang, keanggotaan bertambah 6 yaitu :
  1. Achmad Soebardjo (Anggota)
  2. Sajoeti Melik (Anggota)
  3. Ki Hadjar Dewantara (Anggota)
  4. R.A.A. Wiranatakoesoema (Anggota)
  5. Kasman Singodimedjo (Anggota)
  6. Iwa Koesoemasoemantri (Anggota)

2.Persidangan

Tanggal 9 Agustus 1945, sebagai pimpinan PPKI yang baru, SoekarnoHatta dan Radjiman Wedyodiningrat diundang ke Dalat untuk bertemu Marsekal Terauchi. Setelah pertemuan tersebut, PPKI tidak dapat bertugas karena para pemuda mendesak agar proklamasi kemerdekaan tidak dilakukan atas nama PPKI, yang dianggap merupakan alat buatan Jepang. Bahkan rencana rapat 16 Agustus 1945 tidak dapat terlaksana karena terjadi peristiwa Rengasdengklok.
Setelah proklamasi, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI memutuskan antara lain:
  1. mengesahkan Undang-Undang Dasar,
  2. memilih dan mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. M. Hatta sebagai wakil presiden RI,
  3. membentuk Komite Nasional untuk membantu tugas presiden sebelum DPR/MPR terbentuk.
Berkaitan dengan UUD, terdapat perubahan dari bahan yang dihasilkan oleh BPUPKI, antara lain:
  1. Kata Muqaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
  2. Kalimat Ketuhanan, dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya di dalam Piagam Jakartadiganti dengan Ketuhanan yang Mahaesa.
  3. Mencoret kata-kata … dan beragama Islam pada pasal 6:1 yang berbunyi Presiden ialah orang Indonesia Asli dan beragama Islam.
  4. Sejalan dengan usulan kedua, maka pasal 29 pun berubah.
C.Peristiwa Rengasdengklok
Peristiwa Rengasdengklok adalah peristiwa dimulai dari “penculikan” yang dilakukan oleh sejumlah pemuda (a.l. Adam Malik dan Chaerul Saleh dari Menteng 31 terhadap Soekarno dan Hatta. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 16 Agustus 1945 pukul 04.30. WIB, Soekarno dan Hatta dibawa ke RengasdengklokKarawang, untuk kemudian didesak agar mempercepat proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia,sampai dengan terjadinya kesepakatan antara golongan tua yang diwakili Soekarno dan Hatta serta Mr. Achmad Subardjo dengan golongan muda tentang kapan proklamasi akan dilaksanakan.
Menghadapi desakan tersebut, Soekarno dan Hatta tetap tidak berubah pendirian. Sementara itu di Jakarta, Chairul dan kawan-kawan telah menyusun rencana untuk merebut kekuasaan. Tetapi apa yang telah direncanakan tidak berhasil dijalankan karena tidak semua anggota PETA mendukung rencana tersebut.
Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia rencananya akan dibacakan Bung Karno dan Bung Hatta pada hari Kamis,16 Agustus 1945 di Rengasdengklok, di rumah Djiaw Kie Siong. Naskah teks proklamasi sudah ditulis di rumah itu.Bendera Merah Putih sudah dikibarkan para pejuang Rengasdengklok pada Rabu tanggal 15 Agustus, karena mereka tahu esok harinya Indonesia akan merdeka.
Karena tidak mendapat berita dari Jakarta, maka Jusuf Kunto dikirim untuk berunding dengan pemuda-pemuda yang ada di Jakarta. Namun sesampainya di Jakarta, Kunto hanya menemui Mr. Achmad Soebardjo, kemudian Kunto dan Achmad Soebardjo ke Rangasdengklok untuk menjemput Soekarno, Hatta, Fatmawati dan Guntur. Achmad Soebardjo mengundang Bung Karno dan Hatta berangkat ke Jakarta untuk membacakan proklamasi di Jalan Pegangsaan Timur 56. Pada tanggal 16 tengah malam rombongan tersebut sampai di Jakarta.
Keesokan harinya, tepatnya tanggal 17 Agustus 1945 pernyataan proklamasi dikumandangkan dengan teks proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang diketik oleh Sayuti Melik menggunakan mesin ketik yang “dipinjam” (tepatnya sebetulnya diambil) dari kantor Kepala Perwakilan Angkatan Laut Jerman, Mayor (Laut) Dr. Hermann Kandeler.[1]
D.Piagam Jakarta
Piagam Jakarta adalah hasil kompromi tentang dasar negara Indonesia yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan dan disetujui pada tanggal 22 Juni 1945 antara pihak Islam dan kaum kebangsaan (nasionalis). Panitia Sembilan merupakan panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI.
Di dalam Piagam Jakarta terdapat lima butir yang kelak menjadi Pancasila dari lima butir, sebagai berikut:
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada saat penyusunan UUD pada Sidang Kedua BPUPKI, Piagam Jakarta dijadikan Muqaddimah (preambule). Selanjutnya pada pengesahan UUD 45 18 Agustus 1945 oleh PPKI, istilah Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan UUD setelah butir pertama diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Perubahan butir pertama dilakukan oleh Drs. M.Hatta atas usul A.A. Maramis setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo.
Naskah Piagam Jakarta ditulis dengan menggunakan ejaan Republik dan ditandatangani oleh Ir. SoekarnoMohammad HattaA.A. MaramisAbikoesno TjokrosoejosoAbdul Kahar MuzakirH.A. SalimAchmad SubardjoWahid Hasjim, danMuhammad Yamin.

E.PROSES PENYUSUNAN SILA-SILA PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945

A. Latar Belakang Terbentuknya Pemerintahan Indonesia
Ketika pecah Perang Dunia ke- 2 di Eropa dan menyebar ke Pasifik, Jepang menduduki Hindia Belanda bulan Maret 1942, setelah tentara Belanda menyerah menyusul kejatuhan Hing Kong, Manila, dan Singapura. Pada 1 April 1945 pasukan Amerika mendarat di Okinawa. Kemudian pada tanggal 6 dan 9 Agustus 1945 Amerika menjatukan bom atom di Hiroshima dan Nagasaki (Jepang). Beberapa hari kemudian, pada 14 Agustus 1945, Jepang menyerah kepada Tentara Sekutu. Kejadian tersebut membuka peluang bagi bangsa Indonesia untuk memproklamirkan kemerdekaan. Tiga hari setelah Jepang menyerah tanpa syarat, pada tanggal 17 Agustus 1945, pemimpin nasional Indonesia Ir. Soekarno dan Drs. Muhammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia atas nama bangsa Indonesia.
Proklamasi, yang diselenggarakan di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta, didengar oleh ribuan bangsa Indonesia karena teks tersebut secara rahasia disiarkan oleh pegawai radio memakai pemancar yang dikontrol Jepang.Dari peristiwa inilah mulai terbentuknya Pemerintahan Indonesia yang dipimpin oleh Presiden Ir. Soekarno. Sedangkan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden. Pada tanggal 15 September 1945 kabinet pertama terbentuk.
B. Pengertian
Sebelum kita membahas Proses Penyusunan Sila-sila Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, disini kami akan membahas pengertian dari Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Pancasila adalah landasan filosofis dari Negara Indonesia. Pancasila terdiri dari dua kata Sansekerta yang terdapat didalam kitab Sutasoma karangan Empu Tantular pada masa kerajaan Majapahit, yaitu Panca artinya lima, dan Silaartinya dasar. Jadi, Pancasila itu adalah lima prinsip dasar yang terkait dan tidak dapat terpisahkan satu sama lainnya, yaitu :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Sedangkan Undang-Undang Dasar 1945 adalah sesuatu draf yang didahului oleh Preambul, Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 37 pasal, 4 peraturan peralihan dan peraturan tambahan. Preambul terdiri dari empat paragraf dan mengandung kecaman terhadap penjajahan di dunia, merujuk kepada perjuangan kemerdekaan Indonesia, deklarasi kemerdekaan, dan pernyataan tujuan dasar dan prinsip-prinsip. Demikianlah pengertian undang-undang menurut kami.
C. Sejarah Perkembangan UUD 1945
Sejarah Tatanegara Republik Indonesia telah mencatat bahwa sejak Negara Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan sekarang, sudah tiga Undang-Undang Dasar pernah berlaku dan digunakan sebagai landasan konstitusional Negara Republik Indonesia. Adapun tiga Undang-Undang Dasar itu ialah:
  1. Undang-Undang Dasar 1945 yang memuat dalam berita Republik Indonesia tahun II (1945) No. 7., halaman 45 sampai 48, berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 sampai 17 Agustus 1950; kemudian berlaku kembali sejak 5 Juli 1959 sampai sekarang.
  2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 3 tahun 1950, berlaku mulai tanggal 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950.
  3. Undang-Undang Dasar sementara yang diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 56 tahun 1950 sebagai Undang-Undang Nomor 7 tahun 1950, yang berlaku mulai 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959.
Jadi dalam sejarah konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai perkembangan yang istimewa jika dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar lain yang pernah berlaku di Indonesia. Keistimewaannya itu diantaranya:
  1. Undang-Undang Dasar 1945 berlaku yang pertama kali setelah Negara Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, tepatnya berlaku sejak tanggal 18 Agustus 1945.
  2. Pada saat berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950) tidak berarti bahwa UUD 1945 tidak berlaku lagi. Ia tetap berlaku, malahan Undang-Undang ini memakai dengan dua konstitusi, yaitu UUD 1945 dan Konstitusi Republik Indonesia Serikat[3].
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dapat diadakan penahapan berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut:
  1. 1. Tahap pertama   : 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
  2. 2. Tahap kedua      : 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
  3. 3. Tahap ketiga       : 5 Juli 1959-sekarang.
D. Proses Perumusan Dasar Negara Indonesia
  1. Sejarah Pengesahan Pembukaan UUD 1945
Setelah kita amati secara teliti, historis penyusunan UUD 1945 memiliki karakteristik yang berbeda dengan ketika disusunannya UUD 1945. Rancangan pembukaan disusun dengan aktivitas historis yang sangat unik, seperti Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dalam pasal-pasalnya. Secara yuridis (hukum), pembukaan (preambule) berkedudukan lebih tinggi dari pada UUD 1945 karena ia berstatus sebagai pokok kaidah fundamental (mendasar) daripada Negara Indonesia, sifatnya abadi, tidak dapat diubah oleh siapapun walaupun oleh MPR ataupun dengan jalan hukum, oleh karena itu bersifat imperatif.
Historis penyusunan dan pengesahan Pembukaan UUD 1945 secara kronologis dapat digambarkan sebagai berikut :
  1. Tanggal 7 September 1944 adalah janji politik Pemerintahan Balatentara Jepang kepada Bangsa Indonesia, bahwa Kemerdekaan Indonesia akan diberikan besok pada tanggal 24 Agustus 1945.
Latar belakang :
  1. balatentara Jepang menjelang akhir 1944, menderita kekalahan dan tekanan dari tentara sekutu.
  2. tuntutan dan desakan dari pemimpin Bangsa Indonesia.
  3. Tanggal 29 April 1945 pembentukan BPUPKI oleh Gunswikau (Kepala Pemerintahan Balatentara Jepang di Jawa). Badan ini bertugas untuk menyelidiki segala sesuatu mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia, dan beranggotakan 60 orang terdiri dari para Pemuka Bangsa Indonesia yang diketuai oleh Dr. Rajiman Wedyodiningrat, dengan wakil muda Raden Panji Soeroso dan itibangase Yosio[5].
  1. Dasar Disusunnya Rancangan Pembukaan (Preambule) UUD 1945 Sebagai Hukum Dasar
Dasar-dasar pikiran disusunnya Rancangan Pembukaan UUD 1945 sebagai Hukum Dasar dapat kita dapati dengan memeriksa kembali jalannya persidangan BPUPKI yang secara kronologis nanti kita bahas pada bab berikutnya. Dipembahasan ini, kami akan tampilkan secara sistematis cara kerja yang ditempuh oleh BPUPKI.
Adapun cara kerja yang ditempuh oleh BPUPKI dalam penyusunan Rancangan Pembukaan UUD 1945 sebagai Hukum Dasar Negara ada 2 (dua) Pase, yaitu :
  1. Pase Penyusunan (Perumusan)
    1. penyusunan konsep Rancangan Dasar Negara Indonesia Merdeka yang kemudian disahkan sebagai Rancangan Dasar Negara Indonesia Merdeka.
    2. penyusunan Konsep Rancangan Preambule Hukum Dasar yang kemudian diserahkan menjadi Rancangan Preambule Hukum Dasar.
    3. penyusunan hal-hal yang lain, seperti :
      1. Rancangan pernyataan Indonesia Merdeka.
      2. Rancangan Ekonomi dan Keuangan
      3. Rancangan Bagian Pembelaan Tanah Air.
      4. Bentuk Negara.
      5. Wilayah Negara.
      6. Pase Pengesahan
        1. pengesahan Rancangan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, adalah sebagai berikut :
          1. Menetapkan Rancangan Preambule Hukum Dasar (yang terkenal dengan nama Piagam Jakarta) dengan beberapa perubahan (amandemen) sebagai pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.
          2. Menetapkan Rancangan Hukum Dasar Negara Republik Indonesia setelah mendapat beberapa perubahan sebagai Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.
          3. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
          4. Menetapkan berdirinya Komite Nasional.
Jadi, kesimpulan menurut kami; Idea disusunnya suatu konsep Rancangan Preambule Hukum Dasar timbul dalam Rapat-rapat Gabungan tanggal : 22 Juni 1945. Didalam Rapat Gabungan itu, selanjutnya akan terbentuk Panitia Delapan dan Panitia Sembilan.
E. Proses Perumusan dan Pengesahan Sila-sila Pancasila dan UUD 1945
1. Perumusan Sila-Sila Pancasila
Pada awal mula Perumusan (penyusunan) Sila-sila Pancasila adalah sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945 dengan Acara Sidang Mempersiapkan Rancangan Dasar Negara Indonesia Merdeka.
Berpidato dan Mengajukan Konsep:
  1. Tanggal 29 Mei 1945 : Prof. Mr. H. Moh. Yamin (berpidato), mengajukan saran/usul yang disiapkan secara tertulis, yang berjudul “Azas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia” . Lima Azas dan Dasar itu adalah sebagai berikut :
    1. Peri Kebangsaan
    2. Peri Kemanusiaan
    3. Peri Ketuhanan
    4. Peri Kerakyatan
    5. Kesejahteraan Rakyat
Disamping itu juga beliau melampirkan “Konsep Rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia”. Rumusan konsep Dasar Negara itu adalah :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Keputusan belum mendapat kesepakatan.
  1. Sementara itu dari golongan islam dalam siding BPUPKI mengusulkan juga konsepsi Dasar Negara Indonesia Merdeka ialah Islam.
Keputusan tidak mendapat kesepakatan.
  1. Tanggal 31 Mei 1945 :
  • Prof. Dr. Mr. R. Soepomo di gedung Chuuco Sangi In berpidato dan menguraikan tentang teori Negara secarayuridis, berdirinya Negara, bentuk Negara dan bentuk pemerintahan serta hubungan antara Negara dan Agama.
  • Prof. Mr. Muh Yamin, menguraikan tentang daerah Negara Kebangsaan Indonesia atas tinjauan yuridis, histories, politik, sosiologis, geografis dan konstitusional yang meliputi seluruh Nusantara Raya.
  • Berpidato juga P. F. Dahlan, menguraikan masalah golongan Bangsa Indonesia, peranakan Tionghoa, India, Arab dan Eropa yang telah turun temurun tinggal di Indonesia.
  • Berpidato juga Drs. Muh. Hatta, menguraikan tentang bentuk Negara Persatuan Negara Serikat dan Negara Persekutuan, juga hubungan negara dan agama serta Negara Republik ataukah Monarchi.
  1. Tanggal 1 Juni 1945 :
Ir. Soekarno, berpidato dan mengusulkan tentang “Konsepsi Dasar Falsafah Negara Indonesia Merdeka” yang diberi nama Pancasila dengan urutan sebagai berikut :
  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Peri Kemanusiaan (Internasionalisme)
  3. Mufakat Demokrasi
  4. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
Keputusan belum mendapat kesepakatan
@     Berpidato juga :
  • Abikusno Cokrosoejoso
  • M. Soetarjo Kartohadikoesoemo
  • Ki. Bagus Hadikusumo
  • Liem Koen Hian.
  1. Rumusan pada Piagam Jakarta 22 Juni 1945;
    1. Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya.
    2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
    3. Persatuan Indonesia.
    4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
    5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
    6. Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945;
      1. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
      2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
      3. Persatuan Indonesia
      4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
      5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
      6. Mukaddimah Konstitusi RIS dan UUD 1950;
        1. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
        2. Peri Kemanusiaan
        3. Kebangsaan
        4. Kerakyatan
        5. Keadilan Sosial.
        6. Rumusan Lain;
          1. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
          2. Peri Kemanusiaan
          3. Kebangsaan
          4. Kedaulatan Rakyat
          5. Keadilan Sosial.
Setelah diadakan rapat dan diskusi, maka telah disepakati berdasarkan sejarah perumusan dan pengesahannya, yang shah dan resmi menurut yuridis menjadi Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila seperti tercantum didalam Pembukaan UUD 1945. Yaitu 18 Agustus 1945 sampai 1 Juni 1945 merupakan proses menuju pengesahannya.
2. Perumusan dan Pengesahan Undang-Undang Dasar 1945
Pada perumusan/penyusunan Undang-Undang Dasar 1945 pada dasarnya diawali oleh beberapa tahap penyusunan, yaitu :
  1. pembukaan/mukaddimah
Didalam hasil rapat Gabungan 22 Juni 1945, maka sebagai keputusan yang keempat ialah dibentuknya Panitia Kecil Penyelidik Usul-usul (Perumusan Dasar Negara/Mukaddimah) yang terdiri dari 9 anggota (Panitia Sembilan). Adapun dalam rapat tersebut, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan Konsep Rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia pada tanggal 29 Mei 1945, yang berjudul Azas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia.
  1. lima azas dan dasar itu adalah peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ke-Tuhanan, peri kerakyatan, keadilan sosial (kesejahteraan sosial)
  2. Mr. Muhammad Yamin juga menyampaikan Konsep Rancangan Pembukaan UUD 1945 diawali dengan “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang”.
Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan juga telah berhasil merumuskan konsep Rancangan Preambule Hukum Dasar. Akan tetapi, pada alenia ke-empat para peserta sidang belum ada yang setuju.
Adapun Rancangan Preambule Hukum Dasar itu bunyinya sebagai berikut :
Mukaddimah
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tanah daerah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban lingkungan kemakmuran bersama di Asia timur raya, akhirnya telah menyebabkan perang kepada Amerika dan Inggris………..dan seterusnya!
  1. batang tubuh UUD 1945
Pada tanggal 7 Agustus 1945 Jenderal Terauchi mengumumkan dan secara konkrit membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sidang Pleno PPKI dimulai pada tanggal 18 Agustus 1945 jam 11.30, mempunyai acara untuk membahas Rancangan Hukum Dasar (termasuk Rancangan Preambule Hukum Dasar) untuk ditetapkan Undang-Undang Dasar atas kemerdekaan yang telah diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Sebelum siding Pleno dimulai atas tanggung jawab ketua PPKI ditambah 6 orang anggota baru untuk mewakili golongan-golongan yang belum terwakili dalam keanggotaan PPKI yang lama (hasil tunjukan Pemerintah Jepang). Adapun keenam orang anggota baru itu adalah :
  1. RTA Wiranata Kusumah, wakil golongan islam dan golongan menak Jawa Barat.
  2. Ki. Hajar Dewantara, wakil golongan Taman Siswa, dan golongan Nasional dan Jawa Tengah.
  3. Mr. Kasman Suryadimejo, wakil golongan Peta.
  4. Mr. Akhmad Subarjo, wakil golongan pemuda.
  5. Sayuti Malik, wakil golongan kiri.
  6. Mr. Iwa Koesoema Sumantri, wakil golongan kiri.
Pada sidang ini Drs. Muhammad hatta menyampaikan hasil keputusan rapat BPUPKI tentang perumusan UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut :
Mukaddimah
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah Darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar pada : Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Selanjutnya, acara dengar pendapat:
  1. Ir. Soekarno memberikan usulan/saran untuk mengubah Mukaddimah menjadi Pembukaan.
  2. Anggota Ki. Bagoes Hadikoesoemo memberikan usulan/saran untuk menghapus dasar pada kemanusiaan yang adil dan beradab, menjadi kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Ir. Soekarno, selanjutnya merevisi kata Hukum Dasar Negara Indonesia menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Dan masih banyak lagi usulan/saran yang disampaikan oleh anggota rapat PPKI. Akan tetapi, disini kami hanya menampilkan pendapat mereka-mereka yang diterima saja.
Maka sempurnahlah isi dari Undang-Undang Dasar 1945 itu yang berbunyi sebagai berikut :
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah Darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasarkan kepada : Ke-Tuhanan Yang Maha Esa,  Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia[8].
Demikianlah penjelasan dari kami, mengenai Proses Penyusunan Undang-Undang Dasar 1945 yang seluruhnya dapat diikuti dari jalannya Persidangan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang kemudian disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
E.KESIMPULAN
  1. Hakekat Pancasila adalah Dasar Negara. Oleh karena itu, harus diucapkan dengan satu nafas “Pancasila Dasar Negara”.
  2. Rumusan Otentik Pancasila Dasar Negara adalah rumusan dalam pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
  3. Badan-badan yang bersangkutan dengan perumusan Pancasila Dasar Negara adalah BPUPKI dan PPKI.
  4. Kronologi Pancasila Dasar Negara:
    1. 28 Mei 1945                : Peresmian BPUPKI dan persidangan pertama BPUPKI dimulai-pidato Moh. Yamin.
    2. 31 Mei 1945                : Pidato Soepomo
    3. 1 Juni 1945                  : Pidato Soekarno, persidangan pertama selesai.
    4. 22 Juni 1945                : Perumusan Piagam Jakarta.
    5. 10 s/d 16 Juli 1945       : Persidangan ke-2 BPUPKI tentang draf UUD 1945
    6. 18 Agustus 1945          : Pengesahan UUD 1945.
  1. Tahap-tahap dalam Perumusan Pancasila Dasar Negara :
    1. Individual :
      1. Muh. Yamin                       (29 Mei 1945)
      2. Supomo                             (31 Mei 1945)
      3. Soekarno                           (1 Juni 1945), yaitu Pencetusan nama Pancasila.
      4. Kolektif :
        1. Panitia Sembilan                 (22 Juni 1945)
        2. Sidang II BPUPKI (10-16 Juli 1945)
        3. Sidang PPKI                      (18 Agustus 1945)